Selasa, 16 April 2019

Dua Caleg Gerindra Terlibat Politik Uang Jelang Pemilu - Tagar News



https://www.tagar.id/Asset/uploads/433435-uang,-duit.jpeg

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)



Karo - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo beserta tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karo berhasil menjaring dua orang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra dan tiga orang tim sukses dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait serangan fajar Pemilu 2019 pada Senin 15 April 2019.

Kelima orang itu diduga melakukan politik uang atau money politics untuk pemenangan tiga caleg dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI.

Dalam pengembangan kasus, polisi memastikan 2 orang Partai Gerindra terlibat dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Ras Maju Tarigan menjelaskan, OTT diawali dengan tertangkap basahnya JM dan LS membawa uang tunai senilai Rp 11.700.000 beserta tiga kartu nama dengan inisial TJG caleg DPR RI, IM caleg DPRD Provinsi, KS caleg DPRD Kabupaten Kota.

Dari interogasi terhadap pelaku, terungkap bila JM dan LS baru saja hendak mendistribusikan uang tunai yang ditargetkan untuk 50 orang, dengan nilai Rp 25.000 per suara untuk DPR RI, Rp 50.000 per suara untuk DPRD Provinsi dan Rp 150.000 per suara untuk caleg DPRD Kabupaten.

"Awalnya pada pukul 16.00 WIB kita terima laporan adanya praktik politik uang, kemudian pukul 17.00 WIB kita lakukan tangkap tangan dua orang yaitu JM dan SL. Saat diamankan, keduanya sedang membawa uang tunai sebanyak Rp 11.700.000, yang nantinya akan disebarkan untuk memilih caleg-caleg yang tersebut," katanya.

Baca juga: Kronologi OTT Pria Bawa Amplop Depan Rumah M Taufik

Setelah dilakukan pengembangan, Satreskrim lanjut membekuk JP di wilayah Kantor Partai Gerindra, Kecamatan Tiga Binangsa, dan kembali mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 190.000.000, dalam pecahan Rp 100.000, Rp 50.000 dan Rp 20.000.

"Beradasarkan keterangan JP ini, baru kita tangkap Caleg lainnya atas inisial KS," kata dia.

Setelah itu, petugas kemudian meringkus 1 orang berinisial S yang diduga adalah tim sukses dari salah satu paslon. Dalam penangkapan ini, S memegang barang bukti uang tunai senilai Rp 2.810.000 dan kartu nama caleg berinisial SB.

"Pas kita tangkap yang bersangkutan sedang mendata masyarakat yang bersedia memilih SB. Barang bukti uang yang belum sempat dibagi sebanyak Rp 2.810.000," jelasnya.

Dengan pengungkapan kasus tersebut Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu mengatakan bahwa pihaknya akan tetap bekerjasama dengan Bawaslu Karo terkait tindak lanjut kasus.

"Nanti dari Bawaslu akan memberikan rekomendasi, apakah hasil yang didapat bisa dilanjutkan dilakukan penyidikan. Sesuai dengan UU no 7 tahun 2017, pasal 523 ayat 2 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp 48 juta," katanya.

Benny mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani, bukan berdasarkan nominal uang. Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dan mengamankan pesta demokrasi agar berjalan tanpa politik uang.

Kepala Bawaslu Kabupaten Karo Eva Juliana Pandia menegaskan, OTT ini terbilang sudah cukup bukti dan bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Apabila terbukti bersalah, maka para caleg pun apabila terpilih nantinya dapat digugurkan.

"Ya kita lihat, ini kita juga telah berkoordinasi kepada pihak kepolisian, bahwa kasus money politics ini sudah cukup bukti dan nantinya akan kita lanjutkan ketahap penyelidikan, dan apabila terbukti kita akan kasih tindakan tegas, dengan cara apabila dia terpilih, maka otomatis akan kita nyatakan gugur," pungkas Eva.

Baca juga:



Read More

Tidak ada komentar:

Posting Komentar